HAK SEBAGAI WARGA
NEGARA
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah.
Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak
mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan
seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan
demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan
begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau
memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima
mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
Dan hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak
mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Warga negara memiliki
hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Jika dilihat dari dua paradigma yang
terpisah, maka warga negara memiliki hak dan kewajiban kepada negaranya,
sementara di sisi lain negara memiliki tugas dan tanggung jawab kepada warganya.
Negara dan warganya adalah dua hal yang selalu terkait dan tidak mungkin
dipisahkan. Tanpa ada negara tidak mungkin ada warga, dan tanpa warga tidak
mungkin juga suatu negara dapat berdiri. Sebagai warga negara Indonesia, kita
harus dapat benar-benar memahami masalah ini.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu
sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi
untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai
permasalahan di kemudian hari. Berikut ini adalah beberapa contoh hak kita
sebagai warga negara Indonesia.
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pada intinya, negara yang bertanggung jawab adalah negara yang menghargai dan
menegakkan hak-hak warganya, melindungi warganya dari berbagai ancaman bahaya,
mempublikasikan hak-hak warga negaranya secara transparan, dan senantiasa
mengusahakan kesejahteraan hidup warga negaranya. Hak-hak rakyat sebetulnya
adalah kewajiban bagi sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa hak yang
bersifat umum dan berlaku hampir di semua negara:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk hidup dalam rasa aman.
- Hak untuk hidup merdeka.
- Hak untuk memeluk suatu keyakinan/agama.
- Hak untuk berkumpul dan berpendapat.
Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab
negara. Jika hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka negara tersebut
tidak bisa disebut sebuah negara. Sewaktu perang dunia ke II Rosevelt pernah
berkata: "Jangan tanya apa yang diberikan negara kepadamu tapi tanyalah
apa yang kamu bisa berikan kepada negara?", namun keadaan sudah berganti,
sekarang saatnya rakyat menayakan apa yang telah diberikan negara selama ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar