Kamis, 21 Maret 2013

PT. ASURANSI JASA RAHARJA

ASURANSI JASA RAHARJA


          Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari adanya peristiwa pengambil alihan atau nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960, jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960, terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) dan sekaligus diadakan pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut :
  • Fa. Blom & Van Der Aa, Fa. Bekouw & Mijnssen, Fa. Sluiiters & co, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu bernamaPAKN Ika Bhakti.
  • NV. Assurantie Maatschappij Djakarta, NV. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Dharma.
  • NV. Assurantie Kantoor CWJ Schlencker, NV. Kantor Asuransi "Kali Besar", setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Mulya.
  • PT. Maskapai Asuransi Arah Baru setelah dinasionalisasi diberi nama PAKN Ika Sakti.
Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti sampai disitu saja, karena dengan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) Ika Karya. SelaniutnyaPAKN Ika Karya berubah nama meniadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya.
Berdasarkan PP No.8 tahun 1965 dengan melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibentuk Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 tentang Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.
Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang selalu diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi tugas baru menerbitkan surat jaminan dalam bentukSurety Bond. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha Asuransi Aneka.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat usaha yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin bertambah luas, maka pada tahun 1980 berdasarkan pp No.39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang kemudian pendiriannya dikukuhkan dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta No.63 tanggal 17 Juni 1998 dibuat dihadapan notaris yang sama.
Pada tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan surety bond dan kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan UU. No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964.

Visi dan Misi

VISI

Menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan
program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

MISI

Catur Bakti Ekakarsa Jasa Raharja
  1. Bakti kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
  1. Bakti kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara.
  2. Bakti kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan.
  3. Bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.
      Salah satu antisipasi risiko yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengambil sejumlah asuransi. Berikut ini saya akan memberitahukan berbagai risiko yang mungkin terjadi pada Anda, dan asuransi untuk mengantisipasinya :
  • Kematian
  • Kecelakaan
  • Kesehatan
          Jasa marga juga mempunyai layanan diantaranya adalah memberikan
santunan dan sistem pembayaran premi, yaitu :

Prosedur Santunan

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari
    • Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak oleh jasa raharja.
  • Sistem Pembayaran Premi

    Dasar Hukum Pelaksanaan

  • * UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
  • Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan
  • Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • * UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
  • jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana
  • Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Jenis Premi

  • => Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada
  • PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW)
  • dan Sumbangan Wajib (SW).
  • => Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum
  • seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya
  • (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965)
  •  Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum
  • di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km)
  • dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut.
  • => Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha
  • kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
  • Besaran Premi dan santunan

  • ~ Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jala dan Santunannya
  • di atur berdasarkan Peraturan Menteri KeuanganNomor 36/PMK.010/2008 tentang
  • Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • ~ Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri
  • Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib
  • Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
  • Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau,Ferry/Penyeberangan
  •  Laut dan Udara.
  • Teknis Pengutipan Premi

    • Iuran Wajib
      Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum
      membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada
      saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini
      dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
    • Sumbangan Wajib 
      Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor
      Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.


    Sumber ; Google